Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Maka ringkasnya RPP adalah rencana operasional kegiatan pembelajaran setiap atau beberapa KD dalam setiap tatap muka di kelas. Lingkup RPP paling luas mencakup 1 (satu) Komptensi Dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
RPP harus berupa kegiatan konkret setapak demi setapak yang dilakukan oleh guru di kelas dalam mendampingi peserta didik. Satu hal yang amat penting dalam penyusunan RPP adalah bahwa kegiatan pembelajaran harus diarahkan agar berfokus pada peserta didik, sedangkan guru berperan sebagai pendamping, fasilitator. Artinya, ketika guru memilih pendekatan, metode, materi, pengalaman belajar, interaksi belajar mengajar harus memungkinkan peserta didik berinteraksi dan aktif, sedang guru memfasilitasi dan mendampinginya.
Tujuan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator.
- Memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek.
- Karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa.
- Karena dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect.
Landasan Pengembangan RPP
Landasan RPP adalah PP no 19 tahun 2005 pasal 20. Di dalam PP no 19 tahun 2005 pasal 20 dikatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar