Sabtu, 11 April 2015

Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan  pengorganisasian  pembelajaran  untuk  mencapai  satu  kompetensi  dasar  yang  ditetapkan  dalam  Standar  Isi  dan  dijabarkan  dalam  silabus.  Maka  ringkasnya  RPP  adalah  rencana operasional kegiatan pembelajaran setiap atau beberapa KD dalam setiap tatap muka di kelas. Lingkup RPP paling  luas mencakup 1 (satu) Komptensi Dasar  yang  terdiri  atas  1  (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

RPP  harus  berupa  kegiatan  konkret  setapak  demi  setapak  yang  dilakukan  oleh  guru  di  kelas  dalam mendampingi  peserta  didik.  Satu  hal  yang  amat  penting  dalam  penyusunan  RPP adalah  bahwa  kegiatan  pembelajaran  harus  diarahkan  agar  berfokus  pada  peserta  didik, sedangkan  guru  berperan  sebagai  pendamping,  fasilitator.  Artinya,  ketika  guru  memilih pendekatan,  metode,  materi,  pengalaman  belajar,  interaksi  belajar  mengajar  harus memungkinkan  peserta  didik  berinteraksi  dan  aktif,  sedang  guru  memfasilitasi  dan mendampinginya.

Tujuan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  1. Memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator.
  2. Memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek.
  3. Karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa.
  4. Karena dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect.
Landasan Pengembangan RPP

Landasan RPP adalah PP no 19 tahun 2005 pasal 20. Di  dalam  PP  no  19 tahun 2005 pasal 20 dikatakan  bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi  silabus dan rencana  pembelajaran  yang  memuat  sekurang-kurangnya  tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Tidak ada komentar:

Pages